Motif di balik RUU JPH
oleh: Maruli Silaban
Pendahuluan
Sudah 64 tahun Republik Indonesia merdeka dari penjajahan kolonialisme Belanda, melalui suatu kesepakatan nasional untuk membangun negeri ini sebagai negara yang berlandaskan Ideologi Pancasila dan UUD ’45 sebagai Konstitusi. Artinya dengan sangat jelas bahwa Indonesia negara yang berdaulat dan bukan negara yang berdasarkan agama. Oleh karena itu sudah seharusnya kita tidak kembali lagi mempersoalkan posisi Pancasila dan UUD’45 sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, dan sudah sepantasnya semua produk undang-undang yang tidak bernafaskan Pancasila dan UUD ’45 di batalkan dan di cabut, demi kepentingan bangsa yang lebih luas. Oleh karenanya dibutuhkan pemahaman yang konsisten tentang Pancasila dan UUD ’45 dalam segala arah pembangunan negeri ini.
Rancangan Undang-undang jaminan produk halal (RUU JPH) adalah inisiatif Departemen Agaman, yang saat ini sedang di bahas dan rencananya akan di sahkan pada masa persidangan akhir dari DPR RI periode 2004-2009 ini, sekitar minggu ke tiga bulan Agustus 2009. Merupakan salah satu contoh kebijakan yang dimaksudkan melindungi umat muslim Indonesia, sesuai keyakinan mereka (Islam) dan hal ini dilihat sebagai hak asasi umat muslim yang harus dihormati. Namun, apakan hal itu harus tertuang di dalam suatu kebijakan negara, yang sifatnya mandatori (wajib) dan universal seperti yang dilakukan pada jaman penjajahan Belanda yang mengkotak-kotakkan masyarakat berdasarkan kebijakan agama?. Dalam rangka mempertahankan Indonesia sebagai negara kesatuan yang Bhineka Tunggal Ika, haruslah secara konsisten mewujudkan konsensus Nasional yang menjadi perekat bagi bangsa Indonesia. Pancasila sebagai ideologi pemersatu, maka kita harus mengkritisi semua praktek dan proses perundang undangan yang tidak bernapaskan Pancasila dan UUD ’45. Indonesia dibangun atas kebersamaan melalui partisipasi semua golongan yang ada tanpa mengedepandan kelompok yang merasa dirinya mayoritas.
Pembahasan RUU JPH di Komisi VIII DPR RI, terkesan tertutup dan tidak melibatkan semua pihak secara maksimal karenanya menurut kami bahwa RUU JPH ini sudah cacat hukum. Dalam rangka mensosialisasikan dan mengkonsolidasikan persoalan ini, kami dari Jaringan Indonesia Raya (JIRA) sudah melakukan inisiasi dengan beberapa kegiatan ditempat dan sekmentasi yang berbeda, seperti; Seminar, Focus Group Diskusion, Diskusi Publik, Konsolidasi/safari ke Lembaga keumatan, LSM, Ormas, Pemuda, Mahasiswa, dan lain lain, dalam rangka membanun komunikasi dan meminta tanggapan serta pemetaan kekuatan kelompok yang mendukung dan menolak RUU JPH dimaksut.
Dasar rencana pengesahan RUU JPH;
- Negara berkewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum berdasakan Pancasila dan UUD ‘45.
- Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan itu.
- Untuk melaksanakan kemerdekaan beribadat menurut agamanya, maka Negara wajib menjamin kehalalan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimia biologik, dan produk rekayasa genetik.
- Peraturan mengenai kehalalan produk yang tersebar di berbagai peraturan perundang undangan di anggap belum menjamin kepastian hukum atas tersedianya produk halal yang di komsumsi masyarakat.
- Indonesia di dorong menjadi pusat produk halal dunia,mengingat potensinya yang sangat tinggi di bandingkan dengan negara-negara berpenduduk Islam lainnya. Namun ironisnya hingga kini, produk berbasis halal dunia lebih didominasi oleh produk-produk dunia barat, kata Amildhan ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (detik Finance,03 Juli 2008)
Posisi MUI dalam RUU JPH;
- Dalam RUU JPH, MUI di berikan porsi selaku penentu Fatwa, produk tersebut halal atau tidak halal.
- RUU JPH di perlukan untuk meyakinkan apa yang dikerjakan oleh MUI dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, karena selama ini tidak ada payung hukum yang jelas yang di keluarkan oleh pemerintah, jadi RUU JPH ini bukanlah untuk mengambil alih peran MUI (H. Muhammad Nadratuzzaman Hosen-Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika MUI, Antara News, 27 Juli 2009).
- MUI berpendapat bahwa pemerintah tugasnya hanya mengeluarkan peraturan, dan yang berhak mengeluarkan sertifikasi halal biarlah kewenangan dilaksanakan oleh ulama dalam hal ini MUI yang sudah melaksanakanya selama 20 tahun.
- Sangat keliru jika pemerintah yang mengeluarkan sertifikasi halal, sebab kewenangan untuk mengeluarkan sertifikasi halal adalah MUI.
Badan Pangan, Obat, Makanan dan Minuman (BPOM);
- Tidak bisa berkomentar mengenai perlu tidaknya RUU JPH ini, sangat tergantung kepada pemerintah yang menyikapinya, yang jelas pihaknya bertugas menjamin bahwa pangan yang beredar di masyarakat itu aman dikonsumsi.
- Menurut BPOM, undang undang yang sudah ada sudah cukup.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI);
- Alternatif sertifikasi halal yang mungkin lebih realistis, YLKI menyarankan adalah seperti bank sentral dalam mengatur masalah syariah. Jika ada produk bank syariah konvensional yang ingin menjadi syariah, maka tinggal mengajukan ke komite syariah Bank Indonesia. Konsep ini bisa di terapkan untuk urusan halal ini, dengan membentuk Komite halal.
- Proses pembahasan RUU JPH yang tertutup membuat polemik halal ini tak berujung. Ada kepentingan yang mendriven di balik kepentingan publik ini harus di lawan.
- Motif RUU JPH ini jelas bernuansa ekonomi ketimbang motif melindungi umat.
Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI);
- RUU JPH agar di tinjau dan di hentikan pembahasannya di DPR RI, karena Indonesia bukan Negara agama dan Indonesia terdiri dari beragam etnik agama, maka akan bersinggungan dengan rasa keadilan dan HAM.
- Hukum agama harus di pisahkan dari hukum Negara, jika tidak maka akan melahirkan diskriminasi yang pada gilirannya dapat merusak kebhinekaan yang damai dan harmonis di Indonesia.
- Negara bertugas melindungi hak-hak semua warga negara, termasuk menjamin kebebasan beragama dan menjalankan ibadahnya masing-masing, sebagaimana di atur dalam UUD ’45 Pasal 28 dan 29. Tetapi jaminan itu tidak mengharuskan negara memproteksi secara berlebihan agama tertentu. Biarlah soal menjalankan agamanya menjadi urusan masing-masing penganut agama dengan Tuhan-nya, dilaksanakan dengan kerelaan bukan dengan pengaturan hukum yang di atur oleh negara.
- Negara dan semua komponen bangsa wajib menjaga tegaknya Pancasila dan UUD ’45 sebagai dasar konstitusi nasional, demi keutuhan bangsa dan negara. Karena itu segala upaya yang hendak memperjuangkan kepentingan kelompok harus di hentikan, sebab tidak sesuai dengan cita-cita luhur pendiri bangsa ini, yaitu keadilan dan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia.
Langkah-langkah Advokasi yang sudah dan yang akan kita lakukan bersama;
- Mengirim surat penolakan pengesahan RUU JPH ke DPR RI
- Melakukan sosialisasi isu ke lembaga-lembaga keumatan, ormas-ormas, Pemuda, mahasiswa, LSM dan kelompok masyarakat lainnya
- Melakukan lobby ke lembaga pemerintah seperti; Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Agama, dan Menteri Hukum dan HAM.
- Melakukan lobby ke Fraksi-fraksi DPR RI melalui DPP Partai masing-masing, Ketua DPR, Komisi VIII DPR RI, dan DPD RI.
- Melakukan aksi penolakan terhadap pengesahan RUU JPH ke Istana Negara dan Gedung DPR RI, agar RUU JPH tersebut dihentikan pembahasannya dan tidak di sahkan menjadi undang-undang.
Lembaga yang bergabung dalam Jaringan Tolak RUU JPH;
JIRA, ANBTI, The WAHID Institute, Koalisi Perempuan Indonesia, PGI, KWI, PMII, GMKI, DEMOS, LBH Jakarta, LePAS 10, Institute SETARA, ICRP, PHDI, HIKMAHBUDI, KMHDI, ELHAM, KRHN, PDS, SENAT MAHASISWA STT SETIA, YLKI, PIKI, PGLII, Institute LEIMENA, dst….(Terbuka bagi Lembaga dan perorangan yang mau bergabung).
Ini merupakan bahan yang hasil kajian dan advokasi LSM JIRA